Di tengah dinamika sosial dan politik yang kerap memicu persaingan kursi kekuasaan, pesan klasik Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tentang larangan meminta jabatan kembali relevan dibahas. Bagi pembaca di Tanjung Redeb dan sekitarnya, peringatan ini bukan sekadar hafalan agama, melainkan cermin etika publik: jabatan adalah amanah, bukan trofi ambisi. Hadis yang disampaikan kepada Abdurrahman bin Samurah RA menegaskan bahwa cara seseorang memperoleh wewenang menentukan apakah ia akan ditolong Allah atau dibiarkan menanggungnya sendiri.
Dalam riwayat yang dinilai sahih, Nabi SAW secara langsung menasihati sahabatnya agar tidak mengejar imarah atau kepemimpinan. Pesan itu kemudian dilengkapi dengan arahan soal sumpah: jika ada kebaikan yang lebih utama, bayar kafarat dan pilihlah yang lebih baik. Kombinasi dua pesan ini menempatkan jabatan dalam kerangka tanggung jawab spiritual, bukan sekadar status sosial.
Hadis kepada Abdurrahman bin Samurah RA
Rasulullah SAW bersabda kepada Abdurrahman bin Samurah RA agar ia tidak meminta jabatan. Apabila jabatan diberikan karena permintaan, orang itu akan diserahkan kepada jabatan itu tanpa pertolongan khusus. Sebaliknya, bila jabatan datang tanpa diminta, Allah akan membantu pelaksanaannya. Redaksi ini diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Muslim, serta muncul dalam sejumlah nomor riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa’i.
Status hadis tersebut sahih. Para ulama menjadikannya landasan kehati-hatian moral bagi siapa pun yang mendekati kekuasaan, baik di tingkat desa, daerah, maupun lembaga formal lainnya. Intinya sederhana: ambisi yang dipaksakan berisiko menjauhkan bantuan Ilahi dalam menunaikan tugas.
Jabatan sebagai Amanah, Bukan Target Ambisi
Larangan meminta jabatan tidak berarti setiap pejabat otomatis tercela. Yang dinilai adalah motivasi dan cara memperolehnya. Jika seseorang mengejar kursi dengan cara bertentangan dengan syariat dan norma, beban moralnya berat. Sebaliknya, orang yang diangkat karena kepercayaan masyarakat dan kemudian menjaga keadilan, jabatan itu menjadi sarana ibadah sosial.
Dalam konteks komunitas Muslim di Berau, pesan ini bisa dibaca sebagai ajakan merawat integritas di organisasi keagamaan, kepemudaan, maupun birokrasi lokal. Jabatan yang diliputi niat melayani cenderung lebih ringan dijalankan karena rasa tanggung jawab kepada Allah menyertai setiap keputusan.
Penjelasan Ibnu Hajar soal Hadis yang Tampak Berbeda
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas adanya riwayat lain yang secara lahiriah tampak berbeda. Dari Abu Hurairah RA, diriwayatkan Abu Dawud, Rasulullah SAW menyebut orang yang meminta menjadi hakim kaum Muslimin. Jika keadilannya mengalahkan kecurangannya, baginya surga; jika kecurangan mengalahkan keadilan, baginya neraka.
Menurut Ibnu Hajar, kedua hadis dapat dipadukan. Meminta jabatan tidak otomatis menjerumuskan seseorang pada kezaliman. Yang menentukan adalah perilaku setelah menjabat: apakah keadilan lebih dominan atau justru penyimpangan. Dengan demikian, pintu kebaikan tetap terbuka bagi pejabat yang menjaga amanah, meski awalnya ia pernah meminta posisi tersebut.
Sumpah, Kafarat, dan Pilihan yang Lebih Baik
Bagian lanjutan hadis kepada Abdurrahman bin Samurah RA menekankan fleksibilitas moral yang tertib. Apabila seseorang bersumpah lalu menemukan pilihan yang lebih baik, ia diperintahkan membayar kafarat atas sumpahnya dan mengerjakan yang lebih utama. Prinsip ini menolak keras kepala atas nama “sudah berjanji”, sekaligus menjaga kesucian ucapan.
Dalam kehidupan sehari-hari, pesan itu mendorong evaluasi terus-menerus. Janji atau komitmen jabatan tidak boleh mengunci seseorang pada keputusan yang merugikan publik. Koreksi diri, selama mengikuti aturan syariat, justru merupakan bagian dari tanggung jawab pemegang amanah.
- Jangan meminta jabatan demi gengsi atau kepentingan sempit.
- Terimalah amanah yang datang tanpa paksaan dengan niat melayani.
- Utamakan keadilan setelah menjabat, karena itulah penentu nilai akhir.
- Koreksi sumpah atau komitmen bila ada kebaikan yang lebih besar, disertai kafarat.
Bagi masyarakat Tanjung Redeb yang aktif di masjid, majelis taklim, dan lembaga sosial, hadis ini layak dijadikan bahan kajian singkat. Ia mengingatkan bahwa kekuasaan lokal sekalipun tetap dihitung di hadapan Allah. Menolak ambisi berlebihan bukan tanda kelemahan, melainkan sikap tawaduk yang membuka ruang pertolongan-Nya.
Kesimpulannya, peringatan Rasulullah SAW tentang larangan meminta jabatan menempatkan kepemimpinan dalam bingkai iman. Jabatan yang diminta dengan nafsu berisiko dibiarkan tanpa bantuan; jabatan yang datang sebagai amanah disertai harapan pertolongan. Umat diingatkan menjaga niat, cara, dan keadilan—sehingga kursi wewenang tidak menjadi beban dunia-akhirat, melainkan ladang pahala.
Sumber: Sindo News.
